Struktur Skala Upah – Pada dasarnya pemberian upah kepada karyawan sudah tercantum dalam Undang  – Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang menyatakan bahwa “ kebijakan pengupahan diarahan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi buruh/pekerja.

Penghasilan layak yang dimaksud yaitu penghasilan yang dihasilkan oleh pekerja atau karyawan dari hasil bekerjanya, yang dapat memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya secara wajar.

Yang kemudian kebijakan penghasilan layak yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 diberikan dalam bentuk Upah dan Pendapatan Non Upah.

Pemberian upah terhadap karyawan tentu berbeda beda sesuai dengan tingkatan jabatannya. Sehingga dibutuhkanlah Struktur Skala Upah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas karyawan dan terciptanya pemberian upah yang transparan.

Apa yang dimaksud dengan struktur skala upah?

Sebelum masuk lebih dalam mengenai struktur skala upah. Kita perlu mengetahui apa sih struktur skala upah itu? Struktur upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terbesar hingga yang terkecil maupun sebaliknya.

Skala upah upah merupakan kisaran nominal upah dari yang terbesar hingga yang terkecil berdasarkan jabatannya.

Sehingga dapat didimpulkan bahwa struktur skala upah merupakan susunan tingkatan upah dari yang terbesar hingga yang terkecil, yang terbuat didalamnya kisaran jumlah nominal dari yang terbesar hingga yang terkecil atau sebaliknya sesuai dengan jabatan karyawan.

Tentu jabatan yang tinggi akan mendapatkan upah yang lebih besar dari jabatan yang rendah. Besaran nominal nya pun sesuai dengan kebijakan perusahaan masing – masing.

Penyusunan Struktur Skala Upah ini wajib disusun oleh pimpinan perusahaan dan pihak pihak terkait dan wajib memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi karyawan. Upah yang tercantum dalam Struktur Skala Upah merupakan Upah Pokok.

Cara menghitung struktur skala upah

Menghitung skala upah dapat dapat diselesaikan dengan 3 metode :

  1. Metode rangking sederhana

Pada metode ini perusahaan dapat menentukan jabatan dan job descriptionnya dari yang terrendah hingga yang tertinggi. Data ini dapat dimasukan kedalam table dan mulai diurutkan dari jabaran terendah hingga tertinggi.

  1. Metode 2 titik

Metode 2 titik ini dapat menggunakan rumus Y = a + b (x), dengan menghubungan antara garus X dan Garis Y dalam bidang koordinat dan dengan asumsi bahwa X adalah golongan jabatan dan Y adalah gambaran upah, dari garis inilah nantinya yang akan menentukan Struktur Skala Upah untuk karyawan.

  1. Metode point factor

Berbeda dengan metode yang sudah disebutkan diatas, point factor ini mengacu pada kemampuan perusahaan dalam memberi upah kepada karyawan, tetapi dengan memperhatikan Upah Minimum Regional (UMR) di daerah ataupun kota tempat karyawan kerja.

Bagaimana cara membuat struktur skala Upah?

Penyusunan Struktur Skala Upah dapat menggunakan tahap – tahap berikut :

1. Analisis jabatan

Pada tahap ini diperlukan informasi terkait dengan job description pada jabatan tertentu.

2. Evaluasi jabatan

Kemudian lakukanlah penilaian dan perbandiangan antara job description jabatan satu dengan lainnya.

3. Penentuan struktur skala upah

Pada tahap ini pimpinan perusahaan dan pihak pihak terkait menentukan dan menetapkan berapa besar kemampuan perusahaan dapat memberi upah pada karyawan dengan memperhatikan batas upah minimum yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan.

Struktur Skala Upah dapat ditetapkan oleh perusahaan dengan mengeluarkan Surat Keputusan atau biasa dikenal dengan SK Perusahaan.

Struktur Skala Upah ini wajib diberitahukan keseluruh karyawan perusahaan. Informasi Struktur Skala Upah ini diberitahukan kepada karyawan secara perorangan.

Butuh Konsultasi Seputar Struktur Skala Upah

Fungsi penyusunan struktur upah dan skala upah di perusahaan?

Penyusunan Struktur Skala Upah tidah hanya berfungsi untuk perusahaan tetapi juga untuk karyawan. Hal ini dapat dilihat bahwa fungsi Penyusunan Struktur Skala Upah bagi perusahaan yaitu memberikan kemudahan pada perusahaan dalam memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan satuan waktu bekerja.

Tidak hanya itu hal ini juga mempermudah perusahaan dalam membuat anggaran keuangan terkait dengan penggajian karwayan.

Selain itu fungsi penyusunan struktur skala upah bagi karyawan yaitu, karyawan merasa aman dan memperkecil adanya kesenjangan soaial antara karyawan dengan upah kecil dengan karyawan dengan upah besar karena sudah jelas uraian kerjanya.

Komponen upah terdiri dari apa saja?

Terkadang tim HR masih suka bingung dalam menentukan komponen upah untuk karyawannya.

Pengetahuan terkait dengan komponen upah sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian upah kepada karyawan dan agar tidak terganggu rencana keuangan perusahaan.

Berikut komponen yang perlu diketahui oleh perusahaan :

1. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan jadi dasar seorang karyawan sesuai dengan jenis pekerjaannya, biasanya tidak kurang dari75% jumlah upah yang diterima. Gaji pokok ini mengacu pada Upah Mininum Regional (UMR) di daerah atau kota tempat perusahaan berdiri

2. Tunjangan tetap

Komponen kedua ini merupakan tunjangan yang diterima dengan jumlah yang sama setiap bulannya selama maih dalam posisi jabatan yang sama. Tunjangan ini akan berubah jika karyawan di promosokan atau di mutasi.

3. Tunjangan tidak tetap

Tunjangan tidak tetap ini berbeda dengan tunjangan tetap, karena besaran nominalnya berbeda setiap bulannya biasanya hal ini tergantung pada jumlah kehadiran karyawan dan besaran penjualan karyawan.

4. Potongan

Biasanya yang termasuk dalam komponen ini yaitu PPH 21, iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hasil hitungannya akan menentukan berapa besaran pajak yang harus dilaporkan dan disetorkan.

5. Upah lembur

Upah lembur ini merupakan imbalan seorang karyawan apabila bekerja diluar jam kerja resmi perusahaan. besarannya sesuai dengan yang telah disepakati antaran peruahaan dengan karyawan/ buruh berusahaan.

 

Butuh Training Struktur Gaji dan Skala Upah? klik disini

Peraturan struktur dan skala upah

Struktur Skala Upaha merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang ada di Indonesia. Hal ini diperjelas juga dengan adanya Peraturan yang mengatur terkait dengan Struktur Skala Upah.

Struktur skala upah ini tercantum dalam PERMENAKER Nomor 1 Tahun 2017. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kayyawan perusahaan dan menciptakan upah kerja yang transparan.

Mengapa dapat meningkatkan produktifitas karyawan, hal ini karena dengan adanya struktur upah yang jelas dengan golongan jabatan dan dan job description yang jelas secara tertulis. Maka akan menumbuhkan motivasi para karyawan untuk meningkatkan kinerja nya.

Contoh struktur skala upah

Struktur Skala Upah memiliki 3 metode dalam penyusunannya. Berikut contoh struktue skala upah menggunakan metode Rangking Sederhana pada usaha pembangunan rumah.

  1. Tentukan jabatan serta uraikan job description.
  2. Urutkan berdasarkan job descrition yang paling mudah.
JabatanGolonganUpah TerkecilUpah Terbesar
Pembantu Tukang   
Tukang Bangunan   
Mandor   
Arsitek   
  1. Tentukan upah yang akan diberikan mulai dari jabatan terendah untuk upah terkecil dan jabatan terendah untuk upah terbesar pada jabatan tersebut, begitu seterusnya.
JabatanGolonganUpah TerkecilUpah Terbesar
Pembantu Tukang 1.500.0002.000.000
Tukang Bangunan 2.000.0003.000.000
Mandor 3.000.0003.500.000
Arsitek 3.500.0005.000.000
  1. Kemudian golongkan jabatan sesuai dengan golongannya
JabatanGolonganUpah TerkecilUpah Terbesar
Pembantu Tukang11.500.0002.000.000
Tukang Bangunan22.000.0003.000.000
Mandor33.000.0003.500.000
Arsitek43.500.0005.000.000

Apabila ada job description yang sama atau hamper mendekati maka dapat digabungkan dalam golongan jabatan yang sama.

Penyusunan Struktur Skala Upah wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, hal ini juga diperjelas dengan adanya peraturan dari pemerintah.

Aryasentra Consulting dapat membantu perusahaan dalam penyusunan Struktur Skala Upah, dengan di dukung dengan tenaga ahli yang Expert dibidangnya. Info lebih lanjut dapat menghubungi Email aryasentraconsuling@gmail.com atau tlpn 021 3973 1959

 

Layanan kami lainnya :

FAQ

Faktor faktor apa saja yang mempengaruhi pengupahan?

Pemberian upah setiap perusahaan berbeda – beda. Factor yang mempengaruhi hal tersebut yaitu kemampuan perusahaan, kompetensi, upah minimum regional (UMR), pendidikan dan jabatan

Bagaimana bentuk dan cara pembayaran upah?

Pembayaran upah setiap perusahaan berbeda – beda. Ada perusahaan yang memberikan dalam bentuk cash ada yang melalui transfer ke rekening karyawan.
Namun seiring dengan perkembangan zaman dengan banyak nya kemudahan transaksi, sebagian perusahaan saat ini lebih memilih memberikan upah kepada karyawan dengan cara transfer ke rekening karyawan.