Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) – Globalisasi yang terus berjalan berpengaruh pada meningkatnya aktivitas perekonomian dan nilai dagang. Perdagangan dunia akan semakin bebas, kendala yang mungkin terjadi akan semakin berkurang dan biaya distribusi akan semakin mengecil.

Ditambah lagi proses atau kegiatan produksi akan di realisasikan ke tempat yang biayanya lebih murah di Negara – Negara berkembang.

Dalam rangka menyiapkan dan memasuki pasar bebas maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Dalam memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998  Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) yang menetapkan bahwa direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang bagi Badan Usaha Milik Negara dan Daerah. Hal ini dimaksud agar perusahaan dapat menetapkan rencana serta strategi yang efektif supaya perusahaan bisa terus bersaing dan berkembang.

Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) menurut Keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor : Kep-102/MBU/2002 Pasal 1 No.3 merupakan rencana strategi yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh BUMN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)

Dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) harus memuat sekurang – kurangnya :

1. Pendahuluan, Pada tahap Pendahuluan berisi background dan sejarah Perusahaan, visi dan misi perusahaan, Tujuan Perusahaan dan tentukan kearah mana perusahaan ini akan dikembangkan.

2. Evaluasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang telah berjalan,

Dalam evaluasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) ini mencangkup :

  • evaluasi Rencana Jangka Panjang yang telah berjalan dan bandingkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kemudian evaluasi bagaimana realisasi setiap tahunnya.
  • Pencapaian yang telah dicapai dan hambatan apa yang terjadi
  • Bagaimana pelaksanaan strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan apakah efektif atau tidak
  • Kendala yang terjadi serta upaya apa yang telah dilakukan dalam menyelesaikan kendala tersebut.

3. Posisi perusahaan saat ini,

  • Lakukan analisis mengenai kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman dalam setiap bidang perusahaan.
  • Analisis juga daya Tarik pasar serta daya saing perusahaan, dan analisis dimana posisi perusahaan saat ini.

4. Asumsi/ masukan pejabat – pejabat atau para ahli yang digunakan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang,

masukan maupun pendapat ini dapat berasal dari internal maupun eksternal perusahaan yang terlibat dalam proses operasional perusahaan.

5. Menetapkan tujuan yang hendak dicapai diakhir Rencana Jangka Panjang Perusahaan kemudian tetapkan sasaran perusahaan meliputi perkembangan dan kesehatan perusahaan secara kuantitatif dan spesifik pada setiap tahunnya.

Tidak lupa tentukan  strategi apa yang dilakukan dalam mencapai tujuan perusahaan.

Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan harus dilakukan oleh semua pihak internal maupun eksternal perusahaan yang terlibat dan merupakan tanggung jawab manajemen.

Baca juga : Business Process Reengineering (Reka Ulang Proses Bisnis)

Perusahaan yang belum memiliki Rencana Jangka Panjang Perusahaan wajib menyampaikan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah berlakunya Keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor : Kep-102/MBU/2002.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) berakhir, direksi harus mengajukan Rencana Jangka Panjang Perusahaan untuk periode selanjutnya.

Rencana Jangka Panjang ini dimaksud untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perusahaan dalam mencapai visi perusahaan yang telah disepakati.

Manfaat Pelatihan Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)

Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) penting dilakukan dengan intensif. Kelemahan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dapat berpengaruh pada kredibilitas perusahaan,

Sehingga penting adanya nya Pelatihan Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan. Adanya pelatihan untuk penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan memiliki dampak positif sebagai berikut :

  1. Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan RKAP sebagai alat utama perencanaan dan pengendalian fungsi manajemen perusahaan. Tidak hanya itu Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) juga sebagai salah satu cara terbentuknya akuntabilitas dan transparansi yang merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang sehat.
  2. Menambah pemahaman para staf yang terkait perihal prosedur serta langkah langkah dalam menyiapkan penyusunan Perencanaan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
  3. Mempertajam peserta dalam merumuskan visi yang akan dicapai serta misi apa yang akan dilakukan demi tercapainya visi perusahaan dan fokus pada strategi yang efektif.

ARYASENTRA CONSULTING dapat membantu Perusahaan anda dalam menyiapkan penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dengan pengalaman yang sudah dilakukan pada perusahaan – perusahaan BUMN. Info lebih lanjut dapat menghubungi 021-39731959.